Penerapan HAM di desa Pecuk rt. 05 rwa. 02 kec. Mijen kab. Demak jawa tengah



Sudahkan HAM di tegakkan di desa pecuk rt. 05 rw. 02 kec. Mijen kab. Demak jawa tengah???

(Oleh: Diah Susanti)


                   Di kehidupan dewasa ini, terutama bagi kehidupan di Indonesia termasuk di Desa Pecuk kec. Mijen kab. demak. Penegakan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu hal penting dalam kehidupan bermasyarakat. Namun masih banyak pelanggaran HAM yang belum terselesaikan dengan baik, dan masih banyak pihak yang masih ragu akan penegakan HAM di Indonesia. Masih banyaknya pelanggaran yang terjadi akibat dari ketidakfahaman tentang Hak Asasi Manusia.  Berikut adalah riset yang telah saya lakukan di desa Pecuk Kec. Mijen kab. Demak Jawa Tengah mengenai Hak Asasi Manusia.

                   Menurut Jan Materson dari komisi HAM PBB, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpahak-hak tersebut manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia[1].
HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihomati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara[2].
                   Menurut survey, saya menanyai beberapa orang warga desa Pecuk tentang apa itu Hak Asasi Manusia, dan hasilnya sebagian besar mereka tidak mengetahui yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia, tapi ada juga yang menjawab Hak Asasi Manusia itu yang penting hidup. Ketika saya bertanya kepada Bapak Ketua RT, “kalau tidak ada Hak Asasi Manusia apakah kita bisa Hidup?”, Beliau menjawab: “ya tetep bisa hidup mbak, yang penting kan bisa bernafas, makan, minum, Hak Asasi Manusia mungkin itu hanya sebuah istilah”.
  
                   Sekarang ini banyak sekali pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, baik yang dilakukan individu, masyarakat, maupun Negara. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dimaksud adalah setiap perbuatan seseorang  atau kelompok orang, termasuk aparat Negara, baik yang disengaja maupunyang tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, mematasi, atau mencabut Hak Asasi Manusia seorang ata kelompok orang yang di jamin oleh undng-undang[3].
Masih ada pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di desa pecuk baik yang berat maupun ringan. Mayarakat pecuk kurang memahami hakikat HAM.Sehingga masih ada pelanggaran HAM. Selanjutnya akan di bahas tentang pelanggaran HAM yang terjadi di Desa Pecuk Kec. Mijen Kab. Demak.

 Memprihatinkan, bahwa meskipun ada bermacam-macam perangkat ketentuan, diskriminasi yang luas terhadap wanita masih tetap ada. Mengingat, bahwa diskriminasi terhadap wanita melanggar asas-asas persamaan hak dan penghargaan terhadap martabat manusia, merupakan hambatan bagi partisipasi wanita, atas dasar persamaan dengan pria dalam kehidupan politik, social, ekonomi dan budaya Negara-negara mereka, menghambat pertumbuhan kemakmuran masyarakat dan keluarga serta menambah sukarnya perkembangan sepenuhnya dari potensi wanita dalam pengabdiannya pada Negara dan kemanusian[4].
Berbeda dengan steatment tersebut, di desa Pecuk sudah tidak ada lagi yang namanya deskriminasi terhadap wanita. Sekarang peran wanita sudah di hargai dan di hormati, sebagian besar kader-kader (bayan) di desa Pecuk adalah wanita. Hal tersebut menunjukkan bahwa partisipasi wanita dapat digunakan. Dan peran wanita di masyarakat sangat banyak termasuk dalam upaya pengabdian diri kepada masyarakat, bahkan yang sering aktif di desa Pecuk adalah kaum wanita. tahun depan salah satu calon lurahnya adalah seorang wanita.

                   Di dalam UUD 1945 pasal 28A disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya[5].
Di desa pecuk sudah 3 tahun yang lalu terjadi pembunuhan sama-sama antar pemuda desa pecuk. Atas rasa dendam si pemuda ber inisial “J” menusuk perut si pemuda berinisial “F”. Berawal dari saling ejek-mengejek dan si “J” tiba-tiba mengeluarkan senjata tajamnya dan di tusukkan ke perut si “F”. Memang keseharian si “J” biasa membawa senjata tajam kemana-mana. Ternyata si “J” memang sudah lama menyimpan dendam pada si “F” karena sering di ejek. Setelah menusuk si “J” melarikan diri dan polisi belum bisa menemukannya. Selang beberapa tahun si “J” tertangkap di Jepara dengan kasus pencurian sepeda motor. Setelah menjalani hukuman di Jepara dia dikembalikan ke rutan Demak untuk menjalani hukuman atas pembunuhan tersebut. Setelah menjalani tahanan beberapa tahun dia kembali ke rumah. Atas perilakunya tersebut warga desa pun takut kepadanya. Ketika dia melakukan pelanggaran kecil, warga tidak ada yang berani melawannya.

                   Pasal 28B ayat1 berisi “ setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”[6].
Menikah adalah suatu hal yang disunahkan Rasulullah SAW, dan setiap orang berhak memilih pasangannya sendiri sesuai keinginan. Ada salah satu warga desa Pecuk yang melanggar pasal tersebut. Bu Hami tidak memberikan ijin/restu ketika anaknya mau menikah dengan anaknya bapak Toni yang sama-sama warga Pecuk sendiri. Ketika pernikahan berlangsung bu Hami tidak mau datang. Hingga saat ini si anak sudah mempunyai anak 2, bu Hami pun tetap memusuhi anak dan menantunya tersebut, bahkan tidak mau sedikitpun menerima cucunya. Dan akhirnya anaknya tadi membawa keluarganya pergi merantau di luar kota, karena mereka tidak merasa tentram serumah dengan ibunya.

                   Di dalam pasal 28H ayat 1 yang berbunyi: “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”[7].
Di desa ini banyak orang-orang kecil yang kesusahan dalam menggunakan pelayanan kesehatan. Rata-rata mereka di persulit memperoleh rujukan, proses administrasi yang bertele-tele dan lama. Hingga muncul istilah “orang miskin di larang sakit”. Sungguh menyedihkan, tetangga saya salah satu warga di desa Pecuk beliau seorang nenek yang bernama kasmi yang ingin rawat inap di rumah sakit menggunakan ASKES tetapi rumah sakit tersebut menyatakan bahwa “ sudah tidak ada lagi kamar”. Meskipun kondisi nenek tersebut sangat butuh perawatan, rumah sakit tersebut tidak memberikan pelayanannya. Seorang ibu hamil tua, yanti namanya, dia ingin periksa kandungan ke rumah sakit untuk mengetahui posisi bayi nya dengan USG karena sudah menginjak bulan terakhir. Sebelum ke rumah sakit harus ada rujukannya dari puskesmas, dan ketika di puskesmas meminta rujukan, bu Yanty di suruh minta surat keterangan ke bidan desa, ternyata bedan desa tidak bisa memberikan surat keterangan tersebut dengan sebab bidan tersebut beranggapan bisa lahir normal. Sungguh sangat menyusahkan rakyat kecil, coba kalau banyak uang segalanya bebas pilih. Di mana peran pemerintah membantu rakyat kecil??
                   “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, isi pasal 31 ayat 1 dan 2[8].
Pasal tersebut menerangkan bahwa setiap orang diwajibkan memperoleh pendidikan sekolah dasar (SD) secara GRATIS. Bagaimana kalau ada anak yang tidak sekolah???. Sangat memprihatinkan di desa Pecuk ada anak yang tidak mau sekolah, dia menyatakan “sekolah kuwi angil” artinya dia menganggap sekolah itu sulit. Herannya lagi ibunya masa bodoh membiarkan anaknya tidak sekolah, padahal sekolah dasar itu di wajibkan pemerintah. Memang sangat disayangkan, pada priode emasnya di lewatkan begitu saja.
                   Pasal 298 ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa seorang anak berapapun usianya wajib untuk menghormati dan menghargai orang tuanya, sedangkan  ayat 2 menyebutkan bahwa orang tua berkewajiban untuk mendidik dan memelihara anak-anak mereka yang masih di bawah umur, kehilangan kekuasaan orang tua atau kekuasaan wali tidak membebaskan mereka dari kewajiban memberi tunjangan menurut besarnya pendapatan[9].
Hal tersebut memang sudah menjadi kewajiban, tetapi salah satu warga desa Pecuk bernama Sri tega mengusir bapaknya dari rumahnya, padahal rumah tersebut di bangun oleh bapaknya. Sri mengusir bapaknya dengan alasan bahwa dia itu tidak anak kandungnya tp anak yang di pungut dari rumah sakit. Dia beranggapan dia cantik tapi bapaknya kok jelek. Padahal dia memeng anak kandung bapaknya yang sudah dirawat sejak kecil hingga menikah. Sampai sekarang bapaknya masih tinggal di gubug di atas tanggul sungai serang, pada saat hujan masih kehujanan. Hal tersebut sangat melanggar apa yang ada di KUHP.

Dari keterangan di atas maka dapat di simpulkan bahwa di desa Pecuk Kec. Mijen Kab. Demak belum sepenuhnya HAM itu di tegakkan, di buktikan dengan masih banyak adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di desa tersebut. Kurangnya pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia menjadi salah satu factor sulit di tegakkannya Hak Asasi tersebut.
Saran saya perlu adanya sosialisasi tentang Hak Asasi Manusia untuk warga  desa Pecuk Kec. Mijen Kab. Demak agar para warga tau apa itu HAM, contoh pelanggaranya seperti apa, dan hukuman yang di terima jika HAM dilanggar dll. Dengan hal tersebut diharapkan bisa meminimalisir adanya pelanggaran HAM dan HAM bisa di tegakkan dengan baik di Desa Pecuk Kec. Mijen Kab. Demak.
Demikian yang bisa saya tulis, semoga memberikan manfaat untuk semua kalangan. Kurang lebihnya saya mohon maaf.
Wallahu a’lam bisshowab.


Sumber:
Hasil riset di Desa Pecuk Kec. Mijen Kab. Demak

tim PUSLIT, Pendidikan Kewargaan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000

Tim ICCE, Civic Education: Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan The Asia Foundation., 2003

Heri Herdiawanto, Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis, dan Aktif Berwarganegara, Jakarta: Erlangga,2010

Kelompok kerja Convention Watch, Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Gender, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,2004

_, UUD 1945, Surabaya: Anugerah, 2014

Witanto, Hukum Keluarga Hak Dan Kedudukan Anakluar Kawin, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2012


[1] tim PUSLIT, Pendidikan Kewargaan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press,          2000, hlm. 207
[2]Tim ICCE, Civic Education: Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan The Asia Foundation., 2003, hlm. 201
[3] Heri Herdiawanto, Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis, dan Aktif Berwarganegara, Jakarta: Erlangga,2010, hlm. 71
[4] Kelompok kerja Convention Watch, Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Gender, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,2004, hlm. 9
[5] _, UUD 1945, Surabaya: Anugerah, 2014, hlm.18
[6] _,UUD 1945, …. hlm. 18
[7] _, UUD 1945, …. Hlm. 20
[8] _, UUD 1945, …. Hlm. 22
[9] Witanto, Hukum Keluarga Hak Dan Kedudukan Anakluar Kawin, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2012, Hlm. 260

0 komentar: